Al Mansur : Adakah Solusi Parkir Bagi Yang Tidak Punya Garasi di Jakarta?

Spread the love

al mansur hidayatullah dpd jakselMasalah yang umum terjadi di kota – kota besar adalah masalah transportasi. Hal ini karena tingginya warga kota melakukan aktifitas di perkotaan, jam demi jam jalanan kota penuh bahkan macet oleh kendaraan pribadi. Suatu saat mungkin kita akan melihat kendaraan tidak bergerak sama sekali. Kemacetan ini tidak hanya disumbang oleh banyaknya kendaraan saja tetapi juga manajemen parkir yang buruk. Setuju atau tidak, persoalan parkir sudah menjadi salah satu masalah di kota besar seperti Jakarta. Persoalan parkir ini mulai muncul dimana – mana, di permukiman, area bisnis, tepi jalan, hingga kawasan perdagangan, akibatnya kemacetan dampaknya. Selama lahan parkir tidak dapat menampung jumlah kendaraan pribadi, maka akan muncul kemacetan – kemacetan yang disebabkan oleh aksi “parkir – parkir liar” tersebut.

Jumlah lahan parkir tidak bertambah signifikan, sementara jumlah produksi kendaraan terus digenjot. Memang sedikit simalakama, untuk mengurangi kemacetan perlu pembatasan pengendalian jumlah mobil pribadi tetapi produksi mobil juga menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit. Tentu pemerintah punya tool dan sumber daya untuk membahas dan menganalisa hal tersebut.

Bila sedikit mau menengok ke kota – kota di luar negeri, banyak kota sudah punya cara efektif mengatasi masalah perparkiran ini. Jepang salah satunya, pengelolaan manajemen parkir dilakukan dari hulu sampai hilir, dari kepemilikan kendaraan pribadi, lahan parkir, hingga regulasi yang komprehensif. Di Tokyo, penerapan manajemen perparkiran yang maju ini mampu ‘memaksa’ warganya beralih dari mobil pribadi ke moda transportasi umum.

Di Tokyo, kapasitas parkir untuk gedung pemerintahan wajib punya lahan untuk parkir mobil, demikian pula gedung perniagaan. Untuk ‘parkir jalanan’ pemerintah Tokyo masih memperbolehkan parkir di beberapa jalan, tetapi hanya di ruas jalan tertentu, dan posisinya harus sebaris dan sejajar jalan. Waktu parkir di jalan pun dibatasi hanya untuk 15 menit sampai satu jam. Ada juga kawasan tempat parkir umum, antara kawasan lokasi tempat parkir umum satu dengan yang lainnya diatur jaraknya, minimal 700 meter.

Saat ini ada Perda nomor 5 tahun 2012, dimana Jakarta memang harus benar – benar menghilangkan parkir di badan jalan. Maka solusi sementara untuk saat ini penambahan lahan parkir bisa dilakukan. Kalau tidak, maka akan ada berapa ratus lagi mobil yang harus terkena derek ‘parkir liar’ ini. Bayangkan saja, selama semester awal tahun 2017, sudah ada 757 kendaraan yang tertangkap karena parkir liar di Jakarta Selatan.

Banyaknya ‘parkir liar’ di badan jalan, salah satunya adalah karena kekurangan jumlah gedung parkir, sehingga mau tidak mau pilihannya hanya parkir di badan jalan. Oleh sebab itu, Al Mansur mengusulkan perlu ada aturan yang pasti agar para pemilik gedung dapat menyediakan lahan parkir yang memadai. Atau bisa juga beberapa gedung bersama – sama membangun gedung parkir secara kolektif. Al Mansur menegaskan bahwa, “Pemerintah provinsi melalui dinas P2B harus lebih ketat. Dalam arti, pengelola gedung yang melakukan pelanggaran, tidak membangun luas lahan parkir semestinya, harusnya juga dilakukan penertiban bangunan.”

Di Jakarta kini ada Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 (Pasal 140) tentang Transportasi, pengguna kendaraan roda empat di Jakarta kini wajib memiliki garasi sebagai lahan memarkir mobilnya di rumah. Pun begitu di Jepang, pemerintah juga mewajibkan setiap pemohon Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) alias pemilik kendaraan untuk menunjukkan bukti bahwa dia punya tempat parkir untuk mobilnya, baik tempat parkir milik sendiri maupun sewa. Untuk pembuktiannya, ada petugas khusus yang akan mengecek kebenaran keberadaan lahan parkir tersebut. Untuk lahan parkir sewa, lokasinya diatur maksimal 2 kilometer dari tempat tinggal pemiliknya. Hal inilah yang menyebabkan warga harus berpikir ulang, ketika akan membeli mobil baru, dia harus menjual mobil lamanya atau memusnahkan mobilnya. “Jadi kalau di Jepang, poinnya bukan pada garasinya tapi jaminan punya lahan parkir atau tidak, baik itu garasi maupun lahan sewa parkir,” Ujar Al Mansur.

Setelah semua detail pengaturan soal manajemen parkir dan kepemilikan kendaraan tersebut sudah final. Kemudian barulah diimbangi dengan penegakan hukum yang sangat ketat, dengan sanksi beragam, mulai dari denda hingga penjara.

Terakhir Al Mansur mendesak, “Setelah permasalahan parkir selesai, langkah selanjutnya pemprov DKI harus segera memperhatikan, memperbaiki dan meningkatkan transportasi publik yang nyaman dan aman.” Ketika lahan parkir sudah tersedia, dengan tarif parkir yang tidak murah, langkah selanjutnya adalah penyediaan transportasi umum masal yang nyaman dan aman. Harapannya jika tarif parkir mahal, dan ada pilihan transportasi ke arah tempat kerja, maka warga akan beralih ke transportasi umum masal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *