Al Mansyur : PKS Konsistem Melaksanakan Amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Parpol

Spread the love

Amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta PKPU Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mencakup proses perekrutan sumberdaya untuk bergabung kedalam partai politik.

Sistem kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik adalah untuk mempersiapkan anggota maupun kader dalam partai untuk memenuhi pencalonan sebagai anggota legislatif dan mempunyai modal baik secara sosial, politik, dan kemampuan untuk berkiprah di ranah politik yang disusun dan diintegarasikan kedalam AD/ART sebuah partai politik.

Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa rekrutmen dan kaderisasi akan berdampak pada peningkatan jumlah anggota partai dan mengubur faktor non partai politik yang menjadi penghalang berkiprah di dunia politik.

Ketua DPD PKS Jakarta Selatan, Al Mansyur Hidayatullah memaparkan hal ini di hadapan pelantikan dua ratusan milenial baru yang bergabung ke dalam barisan anggota pelopor PKS Jakarta Selatan.

Proses rekrutmen dan kaderisasi selama ini di banyak partai politik cenderung menerapkan pola dan gaya “tradisional.” Partai yang dikembangkan lebih berciri catch-all party, belum memiliki basis sosial yang jelas dan spesifik, dan masih tergantung pada figur individu atau tokoh sentral partai. Banyak partai – partai politik juga menghadapi tantangan dalam proses kaderisasi. Sebagian besar parpol belum memiliki sistem kaderisasi yang jelas, sehingga sumber rekrutmen politik cenderung bersifat oligarkis.

Berbagai masalah dalam rekrutmen, tidak dapat dipisahkan dari sejarah pendirian partai. Pembelahan sosial (social cleavage) menjadi salah satu faktor yang menyebabkannya. Partai yang lahir dari proses pembelahan sosial umumnya tidak dapat melepaskan diri dari unsur-unsur pembentuknya dalam proses rekrutmen dan kaderisasi. Dalam perkembangan ideologi partai politik di Indonesia, memang pernah disinggung oleh Feith dan Castle bahwa ada dasar lima (5) hal, yaitu nasionalisme radikal, tradisionalisme Jawa, Islam, sosialisme demokratis, dan komunis.

Kita ambil contoh Golkar yang di masa Orde Baru melakukan basis rekrutmen dan kaderisasi melalui jalur A, B, G (ABRI, Birokrasi, dan Golongan Karya) serta kino-kino atau organisasi sayap. Di awal-awal reformasi, jalur A, B, G juga mengalami perubahan yang signifikan, tidak lagi seperti itu, bahkan dua jalurnya yaitu ABRI dan Birokrasi tidak lagi menjadi dua jalur dalam sumber rekrutmen politik karena ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpolitik. Jalur A, B, G mengalami pemudaran digantikan oleh jalur-jalur lain.

Rekrutmen agak berbeda dalam proses kaderisasi yang terjadi pada internal partai. Umumnya kaderisasi berkaitan dengan bagaimana partai politik akan melakukan “pembinaan” terhadap kader- kadernya, dengan mendorong lahirnya kader-kader yang memiliki kemampuan, baik kemampuan politik, organisasi, maupun kepemimpinan. Kaderisasi berhubungan dengan bagaimana organisasi partai politik menyiapkan sumber daya manusia yang akan bekerja untuk partai, akan memimpin partai dan akan menjadi sumber rekrutmen politik dalam mengisi jabatan-jabatan politik.

Era reformasi sebenarnya memberikan harapan perubahan ke arah yang lebih baik. Namun dalam praktinya, perkembangan partai politik seperti “mengalami kemunduran,” akibat kuatnya personifikasi figur kepemimpinan yang tersentralistik pada figur patron politik yang kuat yang mengakibatkan meluasnya praktik- praktik dinasti politik dalam proses rekruitmen, kandidasi, dan kaderisasi.

Partai politik juga kurang mendorong keahlian dan kecakapan politik yang memadai agar kader-kader politiknya siap terjun ke masyarakat dan menjadi solusi atas berbagai persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu, antara lain sebagai akibat dari proses politik dan perebutan kekuasaan yang lebih berorientasi jangka pendek, kental oleh kepentingan politik sesaat. Proses kaderisasi dan rekrutmen juga belum mampu melahirkan kepemimpinan politik yang ideal.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *