Asmara Dewi : Marak Peredaran Pil PCC, Ketahanan Keluarga Perlu Ditingkatkan

Spread the love

asmara dewiBadan Narkotika Nasional (BNN) pernah mengeluarkan survei bahwa permasalahan keluarga menjadi pangkal masalah anak tidak merasa nyaman di rumah. Presiden Jokowi juga pernah mengatakan bahwa setiap hari ada 40-50 orang yang mati karena narkoba di Indonesia.

Menurut Ibu Asmara Dewi, Ketua Bidag Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) PKS Jaksel pekerjaan rumah sesungguhnya menjaga ketahanan keluarga dari bahaya narkoba ataupun pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) yang saat ini sedang marak beredar.

Ibu yang akrab disapa Ustadzah Dewi ini mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam, terhadap semakin maraknya kasus narkoba, dan juga pil PCC. PKS Jaksel melalui BPKK berusaha keras untuk melakukan pencegahan yang dimulai dari keluarga. “Kami di PKS memahami bahwa keluarga merupakan benteng terdepan dalam perlawanan terhadap Narkoba dan psikotropika”, ujar Ibu Asmara Dewi.

“Untuk membentengi bahaya pil PCC tersebut tidak bisa selesai dengan penangkapan dan penegakan hukum saja, tetapi harus mulai dari akar permasalahannya, harus dimulai dari keluarga,” ujar Ibu Asmara Dewi.  PKS Jaksel telah menjalankan program yang berkaitan dengan ketahanan keluarga guna mencegah penyalahgunaan obat psikotropika, “Diantaranya program Rumah Keluarga Indonesia melalui program Pendidikan Orang Tua-Anak serta Sahabat Anak-Remaja, yang diharapkan dapat menjadi basis pertahanan dan pencegahan,” imbuh Ketua BPKK PKS Jaksel, Ibu Asmara Dewi.

Peran serta keluarga, dalam hal ini, orang tua, sangat besar dalam melakukan pencegahan sejak dini terhadap anak-anak dari narkoba. Bila karakter anak itu kuat, maka ia akan akan kuat menghadapi godaan narkoba maupun pil PCC, namun bila lemah maka akan mudah terkena. Orang tua harus berkomitmen untuk peduli terhadap perkembangan anak.

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun perannya sangatlah besar. Keluarga merupakan madrasah pertama dan utama bagi setiap anak bangsa sebelum mengeyam pendidiakkn formal. Keluarga juga merupakan fondasi utama dalam membangun sistem dan tatanan sosial nasional.

Keluarga juga merupakan pilar bangsa. Semua kepribadian dan karakter anak-anak negeri ini terbangun dari pola keluarga sebagai unit pendidikan pertama yang memberikan dasar kepribadian. Keluarga mampu dan menjadi faktor penting dalam memberikan warna perjalanan sebuah bangsa.

Banyak ditemukan hubungan antara kondisi keluarga dengan permasalahan sosial remaja. Interaksi antar anggota keluarga yang tidak harmonis, dimana orang tua tidak lagi menjalankan perannya dalam mendidik dan mengasuh anak, maka itu adalah cikal bakal munculnya permasalahan – permasalahan pada remaja, seperti halnya narkoba. Ketika keluarga sudah tidak lagi menjadi lembaga sakral, maka permasalahan itu akan mulai terjadi dan terus terjadi.

Dalam sistem perundangan kita juga sudah ada dasar terkait regulasi ketahanan keluarga. Pada UUD 1945 Pasal 28 B disebutkan dalam ayat 1, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Dan ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Artinya UUD kita sangat mendukung ketahanan keluarga dan melindungi anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai fitrahnya.

Ibu Asmara Dewi, Ketua BPKK PKS Jaksel juga mengatakan bahwa penting juga ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tentang ketahanan keluarga. Melalui Perda tersebut nantinya dapat membentengi generasi muda dari pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba dan penyakit sosial masyarakat lainnya.

Perda pembangunan ketahanan keluarga diharapkan menjadi payung hukum dalam upaya mengokohkan dan mensakralkan kembali institusi keluarga. Keutuhan dan kekokohan keluarga akan menjadi penentu keutuhan dan kekokohan suatu bangsa. Perda ketahanan keluarga ini harus mencakup beberapa aspek, diantaranya aspek agama, aspek cinta dan kasih sayang, serta aspek perlindungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *