Penceramah Agama Disertifikasi, PKS: Menteri Agama Harus Bicara dengan DPR

Spread the love

presiden pksPresiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman angkat bicara terkait rencana perlunya sertifikasi penceramah agama di tempat ibadah, yang dilontarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu. “Sertifikasi harus dibicarakan dengan DPR,” kata Sohibul sesaat setelah memperingati hari ulang tahun partainya pada Minggu, 30 April 2017.

Dia menjelaskan, apabila pemerintah ingin mencari penceramah agama yang berkualitas, Kementerian Agama bisa membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. “Kalau keinginan penceramah (agama) harus qualified, Kami setuju,” ucap dia.

Namun terkait teknis sertifikasi penceramah nantinya, PKS menyarankan agar pemerintah membicarakan itu dengan wakil rakyat. “Nanti gimana caranya harus dibicarakan dengan DPR.”

Sebelumnya, Menteri Lukman Hakim mengatakan akan menjadi fasilitator pembentukan standardisasi khatib salat Jumat. Menteri Lukman mengatakan standardisasi khatib muncul atas usul sebagian umat Islam yang diwakili organisasi masyarakat.  Usul itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat karena isu adanya penceramah agama, khususnya khatib, yang dinilai mengancam persatuan umat. “Kami ambil titik paling moderat,” katanya di DPR, Senin, 30 Januari 2017.

Lukman ingin berfokus membenahi khatib salat Jumat agar memiliki kualitas yang baik. Menurut dia, pembenahan itu tidak akan melepaskan rukun-rukun yang melekat dalam khatib salat Jumat agar tetap menjaga sahnya rangkaian salat Jumat.

Untuk itu, pemerintah kini menggandeng sejumlah ulama dari berbagai ormas Islam, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia, untuk merumuskan dua hal penting, yaitu batasan seorang khatib salat Jumat dan otoritas yang akan mengeluarkan sertifikasi.

Menurut Lukman, pemerintah tidak berwenang merumuskan batasan seorang khatib, kompetensi, hingga mengeluarkan sertifikasi. “Kami sadar betul ini bukan kewenangan kami.”

Pada pekan ini, dia juga mengeluarkan maklumat terkait dengan penceramah agama di tempat ibadah. Dia menyarankan agar ceramah di masjid atau tempat ibadah lain tidak memuat hal-hal yang bersifat negatif. Isi ceramah juga diharapkan mendidik dan bebas dari kepentingan politik.

Menurut dia, dasar negara Indonesia sudah jelas menganut sistem Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Karena itu, setiap ceramah agama agar tidak melanggar undang-undang berlaku.

 

Sumber : Tempo/1 Mei 2017/Avit Hidayat & Danang Firmanto

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *