Peringati Mayday, Bidang Tenaga Kerja PKS Jaksel Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Spread the love

Puluhan pengurus Bidang Tenaga Kerja (Bidnaker) PKS Jaksel turun ke Jalan Gatot Subroto memperingati Hari Buruh Sedunia atau Mayday Sabtu (30/4/2021). Bukan berunjukrasa, para anggota PKS ini memilih membagikan takjil untuk masyarakat dan pengendara di kawasan perempatan patung Pancoran, dengan tetap mengikuti prokes.

Bung Ahmad Dasuki, Ketua Bidnaker PKS Jaksel sekaligus Koordinator Umum Aksi Hari Buruh PKS Jaksel, mengatakan ada dua agenda utama yang dilakukan oleh Bidnaker PKS Jaksel. Aksi pertama para anggota pengurus Bidanaker PKS Jaksel menggelar aksi simpatik membagikan takjil di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan aksi kedua mereka bersilaturahmi dan buka bersama dengan pengurus ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja).

“Untuk takjil kami membagikan 600 porsi takjil untuk warga yang melintas di kawasan perempatan lampu merah patung dirgantara Pancoran. Kami berupaya membawa manfaat meski sebenarnya situasi ekonomi pandemi tidak cukup baik untuk semua, khususnya kawan – kawan pekerja,” ungkap Bung Ahmad Dasuki.

Bidnaker PKS Jaksel menyoroti beberapa hal dalam peringatan Mayday tahun 2021 ini. Kebijakan-kebijakan pemerintah sejak awal pandemi yang dinilai mengorbankan masyarakat kelas bawah yakni kelas pekerja di Indonesia.

“Ada beberapa kebijakan dan peraturan yang dinilai menyengsarakan kelas pekerja terbit sepanjang satu tahun pandemi. Empat berupa surat edaran menteri, satu undang-undang, satu peraturan menteri, satu peraturan presiden, dan empat peraturan pemerintah,” ungkapnya di sela aksi membagikan takjil sore.

Bung Ahmad Dasuki mengatakan sepanjang setahun ini pemotongan upah dengan dalih pandemi dilegitimasi lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu, tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolok ukur yang jelas serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat merugikan kelas pekerja.

“Masalah Tunjangan Hari Raya (THR) juga dilemahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu. Menjelang Idul Fitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolok ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan,” sambung Bung Ahmad Dasuki.

Oleh karenanya Bidnaker PKS Jaksel sepakat dengan seruan tuntutan elemen buruh yang lain, diantaranya agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, memberikan hak dasar buruh, memberikan jaminan perlindungan atas hak bekerja serta penghapusan sistem outsourcing, mendesak THR dibayarkan tepat waktu dan tanpa dicicil, usut korupsi bantuan sosial dan fokus atasi penularan virus dengan dengan mempercepat vaksinasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *