Hidayat Nur Wahid Kritisi Perppu Ormas

Spread the love

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurutnya, pemerintah tergesa-gesa dalam mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut.

“Karena ini kan judulnya tentang ormas (secara umum), jadi siapa pun bisa terkena perppu ini. Karena di situ dihilangkan proses untuk melakukan cek dan ricek melalui pengadilan,” kata Hidayat yang ditemui di Gedung Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 18 Juli 2017.

Ini artinya, tidak sesuai prinsip negara Indonesia yang telah diatur dalam undang-undang. Hal tersebut akan merubah komitmen negara hukum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 30UUD 1945 menjadi negara kekuasaan.

Hidayat juga menerangkan bahwa Perppu tersebut berisi pasal karet, yang kemudian bisa menyasar bukan hanya ormas yang disebut-sebut belakangan ini. “Siapa pun yang tidak sesuai tafsir (pasal) bisa dipasalkan sesuai aturan ini dan hukumannya ngeri, termasuk penjara lima tahun minimal sampai 20 tahun, bahkan seumur hidup,” ucap Hidayat.

Pasal-pasal semacam ini, menurut dia, tak sesuai prinsip tatanan negara hukum, serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 D Ayat 1 maupun 28 E Ayat 3.

“Termasuk juga tidak sesuai, tentang MPR. Karena dalam perppu itu ditunjukkan juga yang akan merubah Pancasila dan UUD akan terkena perppu ini. Padahal merubah UUD adalah hak yang diberikan kepada anggota MPR, sesuai dengan Pasal 37 Ayat 1, 2, 3 dan 4,” kata Hidayat menekankan.

Kendati demikian, ia memahami bahwa penerbitan perppu merupakan hak preogratif Presiden. Namun perlu diperhatikan juga, apakah pembuatan aturan tersebut terbatas pada hal yang genting dan mendesak.

“Pertanyaannya adalah UUD Nomor 17 Tahun 2013 kan baru disahkan 4 tahun yang lalu. Dalam rentang waktu tersebut, apakah ada sesuatu yang genting dan memaksa sehingga membuat Perppu itu? Apakah ada ormas hang membuat Indonesia gonjang-ganjing?” ungkap politikus PKS itu.

Justru, sambung Hidayat, banyak orang yang melihat bahwa yang genting adalah naiknya utang Indonesia. “Utang kita luar biasa bahkan di atas Rp3.600 trilun. Itu adalah artinya satu setengah kali lipat dari APBN Indonesia, tapi kok tidak ada perppu tentang utang,” ujar dia.

Pemerintah menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu dinilai perlu karena UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sumber : MetroTVNews/18 Juli 2017/Pelangi Karismakristi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *