Pesan Bang Agus Memperingati Hari Binatang Sedunia 4 Oktober

Spread the love

hidroponikKetua Bidang Buruh Petani dan Nelayan (BPN) PKS Jaksel, Bang Agus Priyona memberikan komentarnya terkait dengan Hari Binatang Sedunia 4 Oktober. Beliau berpesan agar pengelolaan kebun binatang bisa dilakukan lebih baik. Kasih sayang dan kepedulian terhadap binatang harus lebih ditingkatkan. “Perlakukan hewan di kebun binatang itu sejauh mungkin harus seperti di habitat aslinya, agar tidak banyak yang tertekan dan meninggal,” ujar Bang Agus, Rabu (4/10).

Deputi Direktur Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group, Marison Guciano pada awal tahun 2017 pernah mengungkapkan bahwa 90 persen satwa di kebun binatang di Indonesia mengalami tekanan baik dalam fasilitas dan perlakuan yang diterima satwa di kebun binatang. Bentuk tekanan – tekanan yang diperoleh satwa di kebun binatang, misalkan saja dirantainya kakinya, dipukul dengan menggunakan besi, lingkungan kotor, banyaknya sampah, tidak ada makan dan minum dan lain sebagainya. Selain itu, ada juga kebun binatang yang tidak memiliki dokter hewan di kebun binatangnya.

“Menurut kami, satwa – satwa di kebun binatang masih banyak yang mengalami penderitaan,” ujar Bang Agus. Bang Agus menilai kesejahteraan satwa di kebun binatang yang masih rendah dan tingginya tingkat stres. Para binatang harus tinggal di kandang yang berlapis semen sementara di habitat aslinya tidaklah demikian. Belum lagi ukuran kandang yang sempit. “Kami berharap Kebun Binatang Ragunan yang terletak di Jakarta Selatan ini, mari kita jaga kelesatariannya, kasih sayang, kepedulian, dan kesejateraan hewannya. Jangan sampai ada kejadian menyedihkan seperti yang dialami kebun binatang Surabaya maupun Bandung beberapa tahun silam,” tutup Bang Agus Priyona.

Sudah ada peraturan perundang – undangannya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 menyatakan “(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan”. “(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.”

Ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Hewan dan juga Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Masyarakat turut memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pemerintah dalam upaya menegakkan ketentuan-ketentuan perihal kesejahteraan hewan. Partisipasi masyarakat ini tentu menjadi krusial karena saat ini penegakkan hukum di bidang kesejahteraan hewan masih sangat minim.

“Sebagai seorang muslim, kami dibekali bahwa kami wajib menyayangi binatang dan dilarang menyiksa dan harus memberinya makan dan mnum, ada haditsnya itu,” ujar Bang Agus.

Islam tidak semata menganjurkan umatnya menyayangi binatang, tetapi juga memberi ancaman ataupun sanksi yang cukup tegas bagi yang menyiksa binatang. “Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah bersabda, “Seorang wanita diadzab karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan. Maka dia masuk neraka karenanya. ‘Engkau tidak memberinya makan dan tidak pula engkau beri minum ketika engkau mengurungnya, dan tidak pula engkau membiarkannya agar dia makan binatang-binatang tanah.” (HR. Bukhari).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *