Kebijakan Meniadakan Formasi CPNS Guru 2021 Sangat Menyedihkan

Spread the love

Pemerintah memutuskan tidak memasukkan lowongan guru ke dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Hal ini mendapat kritikan dan penentangan dari berbagai elemen karena dinilai adanya diskriminasi terhadap tenaga penddidikan tersebut.

Salah satu kritikan datang dari Ketua DPD PKS Jaksel, Al Mansur Hidayatullah. Beliau menyayangkan sikap pemerintah yang membeda-bedakan urusan CPNS kepada guru. Guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, pemerintah seharusnya mengakomodasi masuknya guru ke dalam lowongan CPNS.

“Harusnya pemerintah tidak melakukan pembedaan, dengan tidak memasukkan guru dalam CPNS,” tegas Al Mansur. Beliau menilai keputusan pemerintah tersebut perlu segera dikoresksi karena bisa masuk kategori pelanggaran pasal 28D ayat 2 dan 3 UUD 1945. Mangkanya penting untuk segera dikoreksi, ini untuk kebaikan dunia pendidikan ke depannya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa, pada seleksi CPNS tahun 2021 tidak akan ada formasi guru. Karena seluruh formasi CPNS guru akan dialihkan menuju seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah akan mengangkat tenaga guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) mulai tahun 2021. Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Kebijakan penghapusan formasi CPNS bagi para guru juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena kalau PPPK itu ada perbedaan prinsip, jadi  kalau PPPK dia harus dievaluasi tiap tahun. Kalau ASN itu lebih ditujukan kepada mereka yang usianya sudah lama sebagai bentuk penghargaan.

Dalam situasi pandemi, menurut Al Mansur sangat tidak masuk akal jika pemerintah justru sempat-sempatnya mengeluarkan kebijakan tersebut. Apalagi alasan yang sempat disebutkan pemerintah adalah soal distribusi guru. “Untuk masalah distribusi, semua itu kan sistemnya pemerintah. Yang tertib dan yang tidak tertib itu pemerintah yang harus memegang aturan dan melaksanakannya. Kalau guru, kalau aturannya tegas tidak boleh ya kan guru juga tidak akan minta,” tambahnya.

Kalau pemerintah mengambil refersnsi kebijakannya tersebut dengan situasi di luar negeri maka itu tidak bisa apple to apple. “Membandingkan kebijakan terhadap guru di dalam negeri dengan luar negeri, misalnya Finlandia. Maka tidak bisa langsung di copy paste di sini, di luar negeri perhatian terhadap guru jelas berbeda di mana gajinya dibayar dengan tinggi,” ujar Al Mansur.

Untuk guru honorer, masih belum mendapat kesejahteraan yang layak. Ada yang gajinya di bawah angka Upah Minimum Regional (UMR), bahkan ada yang berbulan-bulan tidak dibayar. Dengan begitu, tentu guru honorer sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Saat kondisi normal, seorang guru honorer yang mengajar hingga dua sekolah bisa mendapatkan penghasilan antara Rp2,5 hingga 3 juta per bulan. Pendapatan itu sudah termasuk dari tunjangan pemerintah dan lainnya. Semantara saat pandemi seperti sekarang ini, pendapatan mereka bisa turun hingga Rp1 juta per bulan. Semantara bagi guru honorer yang hanya mengajar di satu sekolah, diperkirakan hanya mendapat Rp500.000 per bulan. Beberapa mereka hidup di kota besar.

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Sementara tunjangan untuk PPPK meliputi :

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) juga mempertanyakan kebijakan pemerintah tentang formasi guru yang tidak masuk penerimaan CPNS pada tahun 2021 tersebut. Kebijakan itu dianggap membahayakan kualitas pendidikan masa depan, lantaran nantinya profesi guru akan sepi peminat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *