Triwisaksana : Peredaran Miras di Jakarta Harus Bisa Dibatasi Layaknya Peredaran Rokok

Spread the love

sani1

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, meminta jaminan perlindungan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait bebasnya penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen di minimarket Ibu Kota. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, secara pribadi dirinya melarang adanya pembebasan peredaraan miras di Ibu Kota. Menurutnya, mudahnya akses mendapatkan minuman jenis bir tersebut akan membuat efek negatif bagi warga terutama di kalangan pelajar.

“Pemprov DKI tidak bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kemungkinan akses dari minuman beralkohol itu berapa pun persentasenya terhadap warga dan lingkungan setempat terutama bagi pelajar, anak-anak dan sebagainya. Jadi kalau menurut saya, tidak semestinya Pemprov DKI mengizinkan peredaran minuman keras itu di minimarket,” ujar pria yang akrab disapa Sani ini di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Selanjutnya, Sani berharap peredaran miras dapat dibatasi layaknya peredaran rokok yang tidak boleh diperjual belikan kepada para anak-anak di bawah umur. “Karena rokok saja yang tingkatnya ada di bawah minuman keras itu sudah sangat dibatasi kenapa minuman keras itu diedarkan di mini market kan sudah ada tempat-tempat yang dilegalkan oleh pemerintah. Yakni, di hotel bintang lima, klub malam dan seterusnya, jangan di mini market lah,” tukasnya.

Sumber :  OkeZone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *