Al Mansyur : Perlu Sanksi Tegas dan Tuntas untuk Perusahaan di Jakarta yang Tidak Bayar THR

Spread the love

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 938 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 pada 28 Maret-15 April 2023.

Aduan terkait pembayaran THR itu dilaporkan oleh karyawan dari 669 perusahaan. Mayoritas atau 468 aduan terkait dengan masalah THR yang tidak dibayarkan. Kemudian 377 aduan lainnya terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan terkait THR yang terlambat dibayarkan.

Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan aduan THR terbanyak, yakni 312 aduan.

Hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan jatuh pada Sabtu (15/4/2023), perusahaan yang terlambat, mencicil, ataupun tidak membayar THR tersebut kepada pekerja/buruh harusnya akan mendapatkan sanksi tegas.

Permenaker No.6/2016 menyatakan pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Ada juga surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Sesuai surat edaran tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja selambat-lambatnya satu hari sebelum cuti bersama yakni pada Rabu (19/4).

Ketua DPD PKS Jakarta Selatan, Al Mansyur Hidayatullah menyatakan bahwa harus ada sanksi yang tegas dan tuntas untuk perusahaan di Jakarta yang melanggar aturan pembayaran THR bagi para pekerjanya.

“Tentunya di Posko Pengaduan THR 2023 ada tim mediator dan tim pengawas. Kalau terjadi perselisihan harus dimediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan ke sana, tapi kalau ada pelanggatan maka tim pengawas yang masuk untuk nantinya diberikan sanksi kepada perusahaan tersebut,” jelasnya.

Masih menurut Al Mansyur, sebaiknya pihak perusahaan mengedepankan solusi yang baik dan tepat agar permasalahan dapat segera terselesaikan tanpa menimbulkan kericuhan. Tapi, apabila perusahaan tidak juga menyelesaikan kewajibannya memberi hak THR bagi pekerjanya, maka perlu diambil langkah tegas oleh Kemnaker.

Al Mansyur meminta komitmen pemerintah agar secara jelas dan tuntas menindaklanjuti seluruh pengaduan terkait pembayaran THR. THR merupakan hak para pekerja dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhinya. Al Mansyur berharap betul agar persoalan pembayaran THR dapat diselesaikan dengan cara yang bijak, sehingga pekerja mendapatkan haknya.

Dari 938 aduan, baru 23 yang telah ditindaklanjuti, artinya baru 2,4 persen yang tertangani. Hal ini menunjukan bahwa pelanggaran perusahaan yang enggan menyelesaikan kewajiban pembayaran THR pekerja masih banyak terjadi.
Al Mansyur pun menduga, perusahaan yang melakukan pelanggaran THR di tahun 2023 tersebut juga melakukan pelanggaran yang sama di tahun-tahun sebelumnya.

“Perusahaan yang melanggar tahun ini sepertinya juga perusahaan – perusahaan yang tahun lalu melakukan pelanggaran yang sama, karena tidak ada penanganan yang tegas dan tuntas maka perusahaan tersebut mengulanginya lagi di tahun – tahun berikutnya,” ujar Al Mansyur.

Al Mansyur menambahkan bahwa ada juga modus mem-PHK pekerja kontrak atau outsourcing sebelum lebaran supaya tidak kena kewajiban membayar THR. Kebanyakan modus yang terjadi, pekerja kontrak di-PHK pada 10 hari sebelum lebaran. Padahal aturannya jelas, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 telah menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK pada 30 hari jelang Lebaran berhak mendapatkan THR.

Al Mansyur mendesak pimpinan perusahaan untuk tetap membayarkan THR pekerja sesuai ketentuan. Apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan, maka harus dijatuhi sanksi. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

Pertama yang penting adalah harus ada pemeriksaan manajemen perusahaan oleh pejabat pengawas ketenagakerjaan. Setelah diperiksa, pengawas ketenagakerjaan biasanya memberikan nota pemeriksaan 1 kepada pihak perusahaan. Nota pemeriksaan 1 mengharuskan pihak perusahaan menuntaskan pembayaran THR seluruh pekerja paling lambat tujuh hari sejak nota dikeluarkan.

Apabila nota pemeriksaan 1 tidak dihiraukan, maka pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu tujuh hari pula. Apabila pembayaran THR tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.

Berdasarkan masih terus berulangnya dan tidak sedikit perusahaan yang terus mengulangi kesalahan ini tahun demi tahun, Al Mansyur menilai bahwa pemerintah lambat dan tidak tegas menindaklanjuti kasus-kasus ini, sehingga banyak pekerja yang terancam tidak menikmati THR saat merayakan Idulfitri kemarin.

Kebijakan Menaker juga terlihat sering berubah-ubah terkait THR, ini juga berkontribusi menyebabkan tidak ada kepastian bagi hak pekerja.

Kalau kejadiannya terus berulang setiap tahun dan follow up pengaduanya juga masih terus di sekitaran 2 persen, maka menurut Al Mansyur kehadiran posko pengaduan THR itu terlihat hanya sebatas “lip service”.

Al Mansyur melihat pemerintah tidak berupaya mencegahnya, lambat dalam menindaknya, dan memberikan sanksi yang lemah kepada perusahaan yang melanggar.

“Jangan- jangan masalah THR ini merupakan sambungan dari masalah gaji yang juga sering telat atau belum dibayar perusahaan,” tutup Al Mansyur. (ADM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *